Tunjangan Guru

Tunjangan Guru 3T 2026 Ditingkatkan, Penerima Bertambah Signifikan

Tunjangan Guru 3T 2026 Ditingkatkan, Penerima Bertambah Signifikan
Tunjangan Guru 3T 2026 Ditingkatkan, Penerima Bertambah Signifikan

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperbesar jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) serta daerah terdampak bencana pada tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, jumlah penerima tunjangan khusus meningkat signifikan, dari 57.683 guru pada tahun 2025 menjadi 65.871 guru pada tahun 2026. 

Peningkatan target ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan guru yang berada di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang tinggi.

Tunjangan Khusus Sebagai Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Guru di Daerah 3T

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa peningkatan target tunjangan khusus ini merupakan langkah penting dalam memperhatikan guru-guru yang mengabdi di daerah-daerah dengan tingkat kesulitan yang lebih besar. 

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang lebih besar terhadap guru yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit atau yang sedang menghadapi kondisi darurat akibat bencana.

“Peningkatan target ini adalah wujud keberpihakan negara terhadap guru yang berjuang di wilayah dengan tantangan tinggi. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” ujar Nunuk Suryani.

Kemendikdasmen berharap dengan adanya kebijakan ini, para guru dapat lebih fokus untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata, tanpa terbebani oleh masalah kesejahteraan. 

Hal ini juga diharapkan akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih.

Pencapaian Penyaluran Tunjangan Tahun 2025 yang Terealisasi Secara Maksimal

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga melaporkan bahwa pada tahun 2025, penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan Non-ASN telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan hak guru tercapai tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan transparansi yang tinggi.

Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran yang berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi yang intens antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Kami sangat bersyukur penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah berhasil mencapai 100 persen. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru diterima secara utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Nunuk.

Dengan pencapaian ini, Kemendikdasmen menunjukkan bahwa sistem penyaluran tunjangan guru semakin efisien dan akuntabel. Pemerintah berharap agar para guru dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka serta memotivasi mereka untuk terus memberikan pendidikan terbaik.

Jenis Tunjangan yang Disalurkan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Kemendikdasmen juga menjelaskan berbagai jenis tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN dan Non-ASN di seluruh Indonesia. Tunjangan-tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong profesionalisme mereka. Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru antara lain:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG) – Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau wilayah dengan kondisi khusus, seperti daerah terdampak bencana.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP) – Diberikan kepada guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mereka, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Nunuk Suryani menegaskan bahwa kebijakan tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam memberikan pembelajaran yang berkualitas. 

Tunjangan ini diharapkan dapat membuat guru lebih fokus pada tugas mereka dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas dan merata, serta meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penyempurnaan Tata Kelola Penyaluran Tunjangan Guru

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola penyaluran tunjangan guru melalui integrasi sistem data yang lebih baik. 

Hal ini termasuk pemutakhiran data yang berkala, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data, serta pengawasan yang lebih ketat guna memastikan bahwa penyaluran tunjangan benar-benar tepat sasaran. Pemerintah juga menjamin bahwa tidak ada potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran tunjangan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyaluran tunjangan, Kemendikdasmen terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tunjangan yang disalurkan dapat semakin bermanfaat bagi para guru, terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah dengan tingkat kesulitan yang tinggi.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, Kemendikdasmen berharap guru dapat terus mengabdi dengan sepenuh hati dan memberikan pendidikan terbaik bagi seluruh generasi penerus bangsa, meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index