Baleg

Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji 2026

Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji 2026
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji 2026

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang kini siap untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR. 

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini mereka dan menyatakan setuju dengan hasil harmonisasi tersebut. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat untuk memastikan kelanjutan proses hukum RUU tersebut. “

Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Proses Harmonisasi RUU Melalui Pembahasan Mendalam

Wakil Ketua Baleg DPR yang sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menyampaikan laporan mengenai proses harmonisasi yang telah dilakukan. Menurut Iman, Panja telah menyelesaikan pembahasan dari berbagai sisi, baik teknis maupun substansial. 

Panja juga mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta para ahli, untuk memperdalam substansi RUU ini. 

"Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026," ujar Iman. 

Pembahasan yang panjang ini akhirnya mengarah pada kesepakatan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Perubahan yang Diusulkan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Salah satu perubahan utama yang diusulkan dalam RUU ini adalah perubahan judul yang lebih ringkas dan jelas, yakni menjadi “RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji” daripada sebelumnya yang berbunyi tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014”. 

Selain itu, perubahan penting lainnya adalah penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan dana haji. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan pengelolaan dana haji dilakukan secara lebih profesional sehingga nilai manfaat dari setoran jemaah dapat meningkat. 

RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji dengan pendekatan korporasi, di mana tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.

“Selain itu, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14, sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman. 

Perubahan lainnya dalam RUU ini adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas hanya pada ekosistem haji, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan dana haji.

Peningkatan Pengawasan Dana Haji dan Kewenangan BPKH

Selain perubahan teknis dan substansi, RUU ini juga mengusulkan peran lebih besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi penempatan dan investasi dana haji. 

Seiring dengan perluasan kewenangan BPKH dalam melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja mengusulkan agar pengawasan terhadap dana-dana tersebut dilakukan oleh OJK. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. 

“Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Iman.

Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya, yang akan disalurkan melalui Menteri Haji dan Umrah. Setiap laporan pertanggungjawaban keuangan haji juga akan disampaikan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri. 

“Pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, yang disertai dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR,” tambah Iman.

RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang Siap Dibawa ke Paripurna

Dengan persetujuan dari Baleg DPR RI, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji kini siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diproses lebih lanjut. 

Persetujuan ini mencerminkan komitmen DPR untuk mengelola dana haji secara lebih transparan dan profesional, serta memastikan bahwa pengelolaan dana haji dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia. 

Perubahan yang diusulkan dalam RUU ini tidak hanya mencakup aspek teknis dalam pengelolaan dana, tetapi juga penguatan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas, yang diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan aman dalam pengelolaan keuangan haji di masa depan.

Dengan begitu, RUU ini diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan keuangan haji di Indonesia, memastikan bahwa dana haji digunakan dengan tepat dan memberikan keuntungan yang optimal bagi jemaah. 

Persetujuan harmonisasi RUU ini merupakan langkah besar dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional dan efisien di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index